Abah Tindik TV
Pilihan RedaksiPolitik

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Penetapan Ranperda dan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023

ABAHTINDIKTV.com | Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (26/04/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., tersebut dihadiri, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Wakili Ketua DPRD Tulungagung, Anggota DPRD Tulungagung dan Sekda Tulungagung, Tri Hariadi serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Tulungagung.

Adapun Ranperda yang disetujui penetapannya menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu disetujui pula Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2023.

Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui keduanya untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski mereka juga memberi catatan, imbauan dan masukan.

Fraksi Golkar DPRD Tulungagung yang mewakili semua fraksi dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicaranya, Asrori, memberi catatan di antaranya terkait Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.

“Pemerintah tidak peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung. Dan di Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali,” terangnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna juga disampaikan laporan Reses DPRD Tulungagung oleh H Khamim Selain itu juga dibacakan Laporan Pansus III DPRD Tulungagung oleh Yuli Nadhifah Triswati dan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Andri Santoso.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, menyampaikan rasa terima kasihnya pada Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda.”pungkasnya.

( Endi S )

Related posts

Kontrak Telah Ditandatangani, Revitalisasi Terminal Tawang Alun Jember Belum Dikerjakan,

admin

Plt Bupati Sidoarjo Tegaskan Pramuka Bisa Cetak Generasi Berkualitas

admin

Sabtu ini, 41.189 calon Haji Indonesia tiba di Madinah

admin