“Kami telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta DPRD Jember untuk segera mempersiapkan dan melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian bupati-wabup lama dan mengusulkan pelantikan bupati-wabup terpilih,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di kabupaten setempat, Senin.13/1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 M. Fawait-Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2024 dengan perolehan sebanyak 588.761 suara atau 54,30 persen dari total suara sah di kabupaten setempat.

Masa jabatan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Kami akan mengusulkan pemberhentian bupati-wabup lama dan pelantikan bupati-wabup terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu, namun pihak DPRD diharapkan bisa secepatnya melaksanakan rapat paripurna pengumuman tersebut sesuai petunjuk dari Mendagri dan Pemprov Jatim.

“Kemungkinan rapat paripurna dijadwalkan pada Rabu (15/1) dan mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya nanti,” ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

“Kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” kata Bima Arya di Jakarta.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025 dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Ia mengatakan bahwa pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.( wa/ar)